Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi dengan Efektif

Selamat sore, kembali terbit postingan terbaru dari blog kulkaskur. Sudah sangat lama empunya blog ini tidak posting haha, untuk itu demi menyambut kembalinya blog kulkaskur, kali ini saya akan menyiapkan sebuah artikel mengenai NPWP Online, khususnya cara daftar orang pribadi. Langsung saja, ini dia.

Hal-hal yang perlu disiapkan :

Jika Anda adalah

a. Calon Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, dan TNI/Polri

1. Email yang aktif, bisa google mail/gmail atau yahoo.
2. Scan KTP Elektronik/KTP yang masih aktif
3. Scan Surat Keterangan Kerja, Surat Keputusan, Surat Rekomendasi atau Surat yang menerangakn bahwa seseorang tersebut merupakan pegawai/karyawan di instansi tersebut *beberapa KPP Pratama/KP2KP menyaratkan ini sebagai bukti bahwa Calon Wajib Pajak sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan.
*tambahan
4. Jika seorang istri maka wajib untuk melampirkan KTP/NPWP Suami.

b. Calon Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan usahawan/pekerjaan bebas

1. Email yang aktif, bisa google mail/gmail atau yahoo.
2. Scan KTP Elektronik/KTP yang masih aktif
3. Scan Surat Keterangan Usaha dari instansi pemerintah (Kelurahan atau Desa) dan atau mengisi Surat Pernyataan Memiliki Usaha/Pekerjaan Bebas bermaterai enam ribu

Langkah-langkah :


1. Buka halaman ereg.pajak.go.id di browser Anda

2. Klik Daftar


3. Siapkan email yang sudah aktif tadi, lalu masukkan email dan kode chapta dan kirim.

4. Buka email Anda, lalu buka email yang baru masuk dari eregistration pajak


5. Isikan form pendaftaran sesuai dengan KTP Anda, dan keadaan sebenarnya, setelah itu klik daftar


6. Buka kembali email Anda, lalu klik email yang berasal dari eregestration pajak :

7. Setelah itu Anda akan diarahkan mejulu dashboard pendaftaran NPWP :



8. Klik langkah berikutnya, dan isikan biodata selanjutnya sesuai KTP 



9. Selanjutnya akan diarahkan mengisi penghasilan, isikan sesuai keadaan sesungguhnya

10. Isikan alamat sesuai dengan KTP Anda


11. Klik Next terus, hingga Anda diminta untuk mengisi form penghasilan


12. Next, hingga tampil menu upload/lampirkan KTP Anda :


13. Next, setelah itu isi cheklist pernyataan benar dan lengkap, Klik Simpan

14. Next akan muncul tampilan seperti ini, lalu klik minta token, 



15. Setelah klik, submit chapta dan klik oke, token akan terkirim ke alamat email Anda, tunggu sekitar satu menit.

16. Tunggu hingga status kirim seperti dibawah ini, maka permohonan atas NPWP Anda telah masuk ke KPP Pratama yang sesuai dengan alamat domisili KTP Anda.

17. Langkah-langkah selesai, maka tunggu hingga permohonan Anda dikonfirmasi oleh KPP Pratama yang sesuai dengan alamat domisili Anda. Bisa jadi diterima, bisa jadi ditolak, tunggu saja email balasannya di email Anda.

18. Selesai, yang ingin bertanya boleh berkomentar di bawah ya, terimakasih!

Posting Komentar untuk "Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi dengan Efektif"