Cara Mendapatkan nomor EFIN Pajak yang hilang atau lupa
Bukanmenggurui.id Jika Anda lupa nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) pajak, Anda bisa mendapatkan kembali dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Cek Email Terdaftar: Saat pertama kali mendaftar EFIN, biasanya DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan mengirimkan email konfirmasi berisi nomor EFIN. Cari di inbox atau folder spam email Anda untuk menemukan email ini.
2. Hubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak): Anda bisa datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar dengan membawa dokumen identitas (seperti KTP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Di sana, petugas akan membantu memverifikasi data Anda dan memberikan nomor EFIN. Atau bisa juga datangin KPP terdekar dari domisili anda jika sedang bekerja di luar kota.
3. Hubungi Call Center DJP: Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Siapkan NPWP dan informasi identitas lainnya untuk proses verifikasi.
4. Melalui Email DJP: Kirim email ke kring_pajak@pajak.go.id dengan melampirkan NPWP, KTP, serta surat pernyataan permintaan reset EFIN.
5. Aplikasi DJP Online: Jika Anda masih bisa mengakses akun DJP Online, Anda dapat melihat nomor EFIN yang pernah digunakan saat pendaftaran awal di bagian pengaturan akun.
AI generated |
Setelah itu, Pastikan Anda menyimpan baik-baik nomor EFIN untuk keperluan di masa mendatang.
Posting Komentar